Optimalkan Regulasi Merek, Kemenkum Sulteng Takar Ulang Kebijakan dalam FGD Partisipatif

PALU, iNewsPalu.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam membangun tata kelola hukum yang lebih kontekstual dan inklusif. Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kanwil Kemenkum Sulteng mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.
Kegiatan ini menjadi panggung penting bagi para pemangku kebijakan di daerah untuk menyampaikan pengalaman langsung, tantangan implementasi, serta ide-ide perbaikan terhadap regulasi pusat.
FGD dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mewakili Kepala Kanwil Rakhmat Renaldy. Ia menekankan bahwa regulasi akan kehilangan maknanya jika tidak selaras dengan konteks sosial dan geografis di lapangan.
Editor : Jemmy Hendrik