POSO, iNewsPalu.id - Puluhan penambang pasir dan Pagar Sogili (Wayamasapi) di Desa Saojo, Kecamatan Pamona Utara , Kabupaten Poso menanti kompensasi dari PT.Poso Energi.
Selain menuntut dana kompensasi, puluhan penambang pasir dan Wayamasapi juga menagih janji PT.Poso Energi (PE) untuk memperkerjakan para warga yang terdampak ketika perusahaan sudah beroperasi.
Penambang pasir Ben Yans Mongan menyatakan, kelompok penambang pasir mereka terbentuk 2005 , pada 2007 pihak perusahaan PT.Poso Energi (PE) datang kepada pemerintah desa Saojo dan membuat kesepakatan atau perjanjian.
Bahwa penambang pasir Saojo sudah ada sebelum PE masuk, sehingga pihak PE berjanji, bahwa setelah berjalannya Perusahaan maka seluruh penambang pasir akan dipekerjakan di PE.
Inilah menjadi pegangan mereka bahwa penambang pasir akan dialihfungsikan ke perusahaan 2015. Seiring berjalannya waktu, dari 2015 sampai sekarang , tidak ada janji- janji dari PE yang ia tepati. Pungkasnya
Selain itu menurun Ben Yans, mereka juga mempertanyakan jalan mereka yang dibuka secara manual sepanjang 70 meter sampai ke lokasi penambang pasir (jalan desa).
Setelah berjalannya waktu prosesnya jalan desa tersebut diklaim oleh PE sebagai jalan perusahaan dan sudah bersertifikat," pungkasnya.
Ben Yans menyatakan, kompensasi akibat aktivitas perusahaan belum dibayarkan karena nilai yang ditawarkan sangat kecil, tidak sebanding dengan penghasilan diperoleh jika mereka menambang begitupun para rekannya yang memiliki Pagar Sogili (Wayamasapi) yang ada di Saojo.
Sampai sekarang kata dia, mereka belum menerima dana kompensasi, sedangkan untuk karamba saja yang sudah menerima dana kompensasi tersebut.
Sementara itu, Kepala desa Saojo, Harkius Landusa mengatakan ada 37 penambang pasir, 14 karamba, dan 20 pagar Sogili atau Wayamasapi yang terdampak di desa Saojo.
" Sebanyak 14 karamba telah mendapatkan kompensasi dari perusahaan dengan nilai Rp1,5 juta," katanya.
Sementara untuk penambang pasir dan wayamasapi belum, Sebab pihak perusahaan meminta data reel keberadaan jumlah penambang pasir dan Wayamasapi.
Selain itu mereka menolak tawaran dari perusahaan yang nilainnya dianggap terlalu kecil, tidak sebanding dengan penghasilan warga dari penambang dan Wayamasapi.
“Kalau penambang minta kompensasi Rp5,1 miliar, sementara pagar sogili sogili Rp 120 juta per pagar Sogili," ungkapnya.
Sehingga sampai saat ini dana kompensasinya belum terbayarkan.
Harkius menambahkan, jika dana kompensasi sudah dibayarkan, maka penambangan, wayamasapi, maupun karamba sudah tidak akan ada lagi di Saojo, walaupun dalam perjanjian kompensasi tidak ada disebutkan.
Menanggapi hal itu, Manager lingkungan dan CSR PT. Poso Energi, Irma Suriani mengklaim bahwa di Saojo merupakan tebing yang sangat tidak memungkinkan untuk menambang. Namun pihak perusahaan tetap melakukan pendekatan persuasif dalam penyelesaian semua persoalan warga, sehingga tetap memberikan kompensasi. Namun masih ada warga yang tetap berkeras dengan tawaran mereka masing-masing.
“Kami sudah selesaikan semua kompensasi, tapi masih ada yang berkeras dengan tawaran mereka yang diluar logika,” kata Irma, Rabu (14/9/2022) melalui zoom.
Sedangkan berkaitan dengan janji- janji perusahaan untuk mempekerjakan warga terdampak, Irma menilai bahwa dalam pekerjaan konstruksi yang membutuhkan banyak tenaga kerja, tentunya pihak perusahaan akan melibatkan warga, apalagi jika ada yang sudah dijanjikan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait