Perlu diketahui tilang elektronik ini tidak saja mengandalkan kamera pemantau atau ETLE Statis yang berada dibebrapa titik di Kota Palu, tetapi anggota kami akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalulintas yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan, jelas Kingkin.
Berkaitan dengan wilayah lain diluar Kota Palu yang belum ada camera ETLE Statis akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.
Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara, serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah, tutupnya.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait