BANGKEP, iNewsPalu.id - Polres Banggai Kepulauan (BANGKEP) mengungkap kasus pencabulan di bawah umur sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan mengamankan 10 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata, Perkaran pencabulan yang dilakukan 10 tersangka yang berinisial SK alais PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alais ED, RS alias RL, MO alais AD, PZ alias PER, JK alais JO dan AK alias DRE. Ini bermulai paman korban berinisial SK alias PN yang tinggal serumah melakukan rayuan gombal ke korban sehingga terjadi hubungan badan.
Selama beberapa waktu, tersangka SK alais PN, melakukan aksi bejatnya secara berulang kali, dan beriring waktu, tersangka menceritrakan aksi bejadnya kepada pelaku lain yang merupakan teman-temanya, yang membuat teman-teman pelaku menjadi penasaran dan secara bergantian di tahun yang berbeda, juga melakukan hal yang sama terhadap korban.
Dengan tidak tahan dengan aksi para pelaku korbanpun tak tahan sehingga melaporkan hal tersebut dan kepolisian Polres Bangkep langsung berngerak dan mengamankan ke 10 pelaku.
Terhadap para pelaku disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutupnya.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait