JAKARTA, iNewsPalu.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang di putus Majelis Hakim Selamat 1,6 Tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta memberikan kabar baik.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama beberapa tersangka lainnya.
Bharada E dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Karier polisinya Bharada E pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.
“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke satuannya Brimob,” ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) Kemarin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Ronny juga mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dia juga tidak berencana akan banding atas putusan tersebut.
Vonis Hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait