JAKARTA, iNewsSumba.id – Perlahan namun pasti penanganan timsus bentukan Kapolri dalam rangka mengungkat kasus tewasnya Brigadir J menunjukan tred posiitf. Ada kabar yang bisa menjadikan misteri dibalik tewasnya ajudan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri mencapai titik terang. Bharada E akan ajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC). Langkah Bharada E juga dibarengi denngan dirinya mengajukan perlindungan ke LPSK.
Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka. Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelas Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Deolipa dalam kesempatan kitu juga menegaskan terkait denngan posisinya bersama tim sebagai kuasa hukum yang baru bagi Bharada E.
"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E, status yang bersangkutan adalah tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," tandas Deolipa.
Kondisi Bharada E, kata Deolipa lebih lanjut, berada dalam keadaan sehat. Bahkan telah pula menandatangani surat kuasa baginya dan tim untuk menjadi kuasa hukum Bharada E dalam menghadapi penyidikan kasus tewasnya Birgadir J.
"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E, dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga. Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," pungkasnya.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait