Mandat Undang-Undang , Muktamar Alkhairaat Siap Dilaksanakan. Mahfud MD Rencana Membuka

Ody
Panitia Pengarah Muktamar Besar XI Alkhairaat. Foto.Odi

PALU, iNewsPalu.id – Muktamar Besar Alkhairaat ke XI akan dilakasanakan pada 27 hingga 30 September di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Sejauh ini penyelenggara terus mempersiapkan segala sesuatu mulai dari akomodasi peserta dari sejumlah Komda Alkhairaat hingga urusan lainnya jelang Muktamar yang terhitung tinggal sepekan lagi.

Anggota Panitia pengarah Muktamar Besar XI Alkhairaat Djamaluddin Mariadjang mengatakan, Muktamar ke 11 2023 tertunda 2 tahun lebih akibat terkendala oleh pandemi covid-19 lalu.

Saat ini menurutnya, pelaksanaan Muktamar harus tetap dilaksanakan walaupun masih ada pihak pihak yang menolak dilaksanakan. menurutnya, Muktmar merupakan mandat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi (AD-ART).

“Paaal 26 di AD-ART Yang mengatur pelaksaan Muktamar. Alkhairaat juga adalah bagian dari Organiasi Masyarakat (Ormas) yang bernaung di Undang-Undang Ormas di Pasal 30. penyelenggaraan organisasi harus sesuai aturan dalam UU ormas. Jadi sesuai undang-undang dan AD-ART Muktamar harus dilaksanakan apapun yang di hadapi” Jelas Djamaluddin Mariadjang, saat Konferensi Pers di Sekretariat Muktamar, Jl. Bakuku, Rabu, (200923).

Penyelenggara Muktamar Besar Alkharaat ke XI juga meminta ada respon positif dari pemerintah terkait pelaksaan Muktamar nantinya. Dalam agendanya, secara resmi Muktamar akan di buka langsung oleh Menteri Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah menteri untuk memberikan gagasannya pada saat pelaksaan Muktamar. Dalam agendanya susuai rencana Menko Polhukam akan membuka dan Menag akan menutup” Tambah Mantan Sekjen PB Alkahairaat itu”.

Mengenai masih adanya yang menolak pelaksanaan Muktamar, Ketua Panitia Pengarah Husen Habibu kembali menegasakan bahwa Muktamar Besar adalah mandat AD-ART organisasi dan juga adalah mandat undang-undang. Ia mengajak semua untuk menjaga konduktivitas.

“Mari menjaga khittah Guru Tua dan marwah Alkhairat. Mari kita Menghindari orang orang yang merusak nama Alkhairat karena Alkhairaat adalah aset negara dan masyarakat” Tegas Ketua Panitia Pengarah Muktamar Besar XI Alkhairaat yang juga mantan Sekjen PB Alkhairaat. 

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network