Polres Morowali Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Luas, Sita 603 Gram Barang Bukti

Tim iNews
Polres Morowali Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Luas, Sita 603 Gram Barang Bukti. Foto : Polres Morowali

MOROWALI, iNewsPalu.id - Dalam sebuah operasi besar, Polres Morowali berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 603,88 gram. Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Morowali selama bulan Juli 2024.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah YT (39), warga Kabupaten Poso, ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang cukup besar di wilayah Morowali.

Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus ini.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh anggota Polres Morowali. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Wakapolres.

Kapolres Morowali juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. 

"Narkoba merupakan musuh bersama. Mari kita sama-sama melawan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ajaknya.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network