PARIGI MOUTONG, iNewsPalu.id - Polres Parigi Moutong melalui Unit PPA Sat Reskrim telah melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan perbuatan cabul sesama jenis. Kasus ini bermula setelah pihak Polsek Moutong menerima laporan resmi, LP/B/40/XI/2024/POLSEK MOUTONG/RES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG, pada tanggal 11 November 2024.
Sebagai respons atas laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap lima orang korban yang semuanya anak-anak. Para korban didampingi oleh Dinas UPTD PPA Kabupaten Parigi Moutong dan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong. Proses penyelidikan juga mencakup permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Anutaloko Parigi dan pemeriksaan psikologi terhadap para korban.
Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku, penyidik mengidentifikasi seorang laki-laki berinisial YL, yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban sesama jenis. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan bukti yang ditemukan, YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, YL telah ditahan di Polres Parigi Moutong untuk penyidikan lebih lanjut, sementara pihak berwenang terus melaksanakan upaya hukum guna mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait