PALU, iNewsPalu.id - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP Sulawesi Tengah (Sulteng) di bantu TNI, Polri melakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka berinisial S di Jalan Bulangisi, Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (5/12). Tersangka S, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dengan penangkapan tiga tersangka lainnya, yaitu H, N, dan M, yang ditangkap sebelumnya oleh petugas BNN RI di Perairan Donggala dengan barang bukti 19 kilogram sabu.
Kelompok tersebut diketahui terlibat dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti narkotika seberat 19.846,43 gram yang berhasil disita oleh petugas. Selama dua jam penggeledahan, tim BNN menyisir setiap sudut rumah, pekarangan, kandang, dan gubuk yang ada di kebun milik tersangka.
Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya buku tabungan, ATM, handphone, dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selain itu, petugas juga membawa tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulteng, Kombes Pol. Hanifa Martunas Siringoringo, menjelaskan bahwa pengeledahan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Asta Cita Prabowo poin 7, yang bertujuan untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan narkotika dan korupsi.
"Hasil penggeledahan ini menunjukkan adanya kaitan barang bukti dengan tindak pidana narkotika, yang akan kami tindak lanjuti lebih lanjut," ungkap Siringoringo setelah penggeledahan selesai.
Editor : Jemmy Hendrik