JAKARTA, iNewsPalu.id - Dalam rapat kerja yang digelar di Komisi II DPR, kesepakatan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan.
Pelantikan yang rencananya akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal pelantikan yang sudah disepakati juga mengatur bahwa untuk daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan, yaitu pada 17 April 2025 untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan 21 April 2025 untuk Bupati/Walikota.
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati/Walikota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait