PALU, iNewsPalu.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Warham, terus berlanjut. Kalbus, paman dari korban H (14), mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat tertekan dengan lambatnya proses hukum yang terjadi sejak pelaporan kasus tersebut di Polres Sigi pada Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bersama Jurnalis di Kota Palu, Kalbus menyatakan bahwa korban, yang kini masih berusia di bawah umur, terus mengalami tekanan psikologis akibat kasus yang belum mendapat kejelasan. Kalbus juga menambahkan bahwa Warham, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa dan bahkan bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas dari aparat hukum.
"Sampai sekarang, kami belum tahu perkembangan kasusnya. Tersangka masih aktif dan melenggang bebas, sementara keluarga korban terus menghadapi tekanan," ujar Kalbus. Oleh karena itu, ia mendesak agar Warham segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa hingga proses hukum selesai.
Proses hukum yang lambat ini semakin menambah beban bagi keluarga korban. Kalbus menyatakan bahwa dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan, beberapa anggota keluarga korban bahkan terancam kehilangan bantuan sosial yang sebelumnya mereka terima dari pemerintah desa. Selain itu, H, yang sebelumnya juga menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek dari pihak ibu, kini harus kembali menghadapi trauma setelah peristiwa tersebut dilakukan oleh pamannya sendiri.
Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlela Lamasitudju, yang turut mendampingi Kalbus dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya tentang penanganan kasus ini yang masih berlarut-larut. Ia juga menyatakan bahwa situasi korban saat ini sangat tidak nyaman, terutama dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh tersangka Warham yang mengklaim bahwa dirinya tidak terjerat hukum karena tidak ada saksi.
Pihak SKP-HAM Sulteng berharap agar kejaksaan Kabupaten Donggala segera mempercepat proses hukum terhadap Warham, serta meminta pemerintah Kabupaten Sigi untuk mempertimbangkan apakah seseorang yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual layak tetap menjabat sebagai Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara kasus Warham baru saja dilimpahkan oleh pihak kepolisian. "Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menilai apakah semua unsur formil dan materiil sudah terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujar Ikram.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait