PALU, iNewsPalu.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam (5/2/2025) menolak gugatan PHPU yang diajukan pasangan Beramal (Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri), yang merupakan pesaing Anwar Hafid dalam Pilkada Sulawesi Tengah. Keputusan MK tersebut memberikan kepastian hukum dan menguatkan kemenangan Anwar Hafid sebagai gubernur terpilih.
Anwar Hafid yang mengikuti pembacaan putusan secara daring, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK tersebut. "Keputusan ini adalah kemenangan bersama, kemenangan rakyat Sulawesi Tengah. Kami berkomitmen untuk membawa Sulawesi Tengah maju," ujar Anwar Hafid dengan penuh semangat.
Keesokan harinya, Kamis pagi (6/2/2025), Anwar Hafid tiba di Palu dan disambut dengan sorak sorai ratusan pendukungnya yang sudah menanti kedatangannya di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu. Dengan mengenakan setelan kasual dan rompi, Anwar Hafid tampak berbaur dengan para simpatisannya, saling berpelukan dan berfoto bersama.
Kehadiran Anwar Hafid yang disertai oleh Reny Lamadjido sebagai pendamping, membuat momen tersebut semakin meriah. Ratusan pendukung yang hadir menyampaikan ucapan selamat atas putusan MK dan berharap kepemimpinan Anwar Hafid membawa perubahan yang lebih baik bagi Sulawesi Tengah.
Dalam waktu dekat, Anwar Hafid akan mengikuti pelantikan sebagai Gubernur Sulawesi Tengah terpilih. Para pendukungnya berharap bahwa Anwar Hafid dapat segera mewujudkan program-program pro-rakyat yang telah dijanjikan selama kampanye.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait