Balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melalui beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan berkas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Melengkapi Syarat Dokumen
- Sertifikat tanah atas hak yang bersangkutan.
- Surat kematian pemegang hak.
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
2. Syarat Umum Balik Nama
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon.
- Menyerahkan sertifikat tanah asli.
- Menyertakan surat keterangan waris.
3. Prosedur Balik Nama
- Membuat surat kematian.
- Melunasi pajak/bea perolehan hak.
- Menyerahkan dokumen ke kantor BPN.
4. Biaya Balik Nama
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait