Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Jemmy
Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan. Foto : Istimewa

Balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melalui beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan berkas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Melengkapi Syarat Dokumen

   - Sertifikat tanah atas hak yang bersangkutan.

   - Surat kematian pemegang hak.

   - Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

2. Syarat Umum Balik Nama

   - Mengisi formulir permohonan.

   - Melampirkan fotokopi identitas pemohon.

   - Menyerahkan sertifikat tanah asli.

   - Menyertakan surat keterangan waris.

3. Prosedur Balik Nama

   - Membuat surat kematian.

   - Melunasi pajak/bea perolehan hak.

   - Menyerahkan dokumen ke kantor BPN.

4. Biaya Balik Nama

Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network