PALI, iNewsPalu.id – Di balik kesunyian salah satu sudut Parigi Moutong, ternyata tersimpan aktivitas haram yang meresahkan warga. SI (48) dan MU (43), dua pelaku yang ditengarai menjadi pengedar sabu, akhirnya dibekuk oleh Polsek Parigi setelah laporan masyarakat yang merasa curiga dengan lalu lalang anak muda di sekitar rumah pelaku.
Penggerebekan dilakukan pada 30 Mei 2025. Polisi yang menggeledah tempat tinggal para pelaku berhasil menemukan sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam kotak sabun merek Kojie San, bersama alat isap, kaca pireks, korek gas, hingga sejumlah ponsel dan uang tunai.
“Ini berkat informasi warga. Kami sangat mengapresiasi keberanian mereka melapor,” ungkap Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH.
Tarigan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengaku aparat dan meminta imbalan terkait kasus narkoba.
Kini, SI dan MU dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Parigi Moutong.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait