Perda Aset Daerah Disempurnakan, Kemenkum Sulteng Pastikan Aspek Legalitas

Jemmy
Perda Aset Daerah Disempurnakan, Kemenkum Sulteng Pastikan Aspek Legalitas. Foto : Istimewa

PALU, iNewsPalu.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menggandeng Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam menyusun ulang regulasi terkait pengelolaan aset daerah. Kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.

Fasilitasi harmonisasi Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, yang menyadari perlunya pembaruan Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk menjawab tantangan pengelolaan aset modern.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa kolaborasi lintas institusi adalah strategi utama dalam menghasilkan produk hukum yang implementatif.

“Kami percaya, produk hukum yang baik lahir dari dialog terbuka dan penelaahan menyeluruh terhadap norma-norma yang dirancang. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang progresif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dengan pendekatan harmonisasi, setiap pasal dalam Ranperda ditelaah secara teknis agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap menjaga efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Langkah ini memperkuat legal standing Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam pengelolaan aset, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan prinsip good governance.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network