Wanita 56 Tahun Ditangkap di Tavanjuka, 19 Paket Sabu Diamankan

Jemmy
Wanita 56 Tahun Ditangkap di Tavanjuka, 19 Paket Sabu Diamankan. Foto : Polresta Palu

PALU, iNewsPalu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Terduga pelaku berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap saat sedang menguasai 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,46 gram. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, timbangan digital, dan sendok pipet.



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network