Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Diketahui, sabu tersebut diperoleh N.A. dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere. Barang haram itu kemudian diedarkan kembali oleh pelaku.
Saat ini, penyidik menjerat N.A. dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait