Wanita 56 Tahun Ditangkap di Tavanjuka, 19 Paket Sabu Diamankan

Jemmy
Wanita 56 Tahun Ditangkap di Tavanjuka, 19 Paket Sabu Diamankan. Foto : Polresta Palu

PALU, iNewsPalu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Terduga pelaku berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap saat sedang menguasai 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,46 gram. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, timbangan digital, dan sendok pipet.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Diketahui, sabu tersebut diperoleh N.A. dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere. Barang haram itu kemudian diedarkan kembali oleh pelaku.

Saat ini, penyidik menjerat N.A. dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network