SIGI, iNewsPalu.id – Malam itu sunyi di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo. Namun keheningan pecah ketika tim Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan dua pria muda yang tengah berada di bawah bayang-bayang narkoba.
OS (21), diduga pengedar sabu, dan AFS (26), pembeli sekaligus pemakai, kini harus berhadapan dengan hukum. Dari operasi Kamis malam (12/6/2025), aparat berhasil mengamankan 22 paket sabu dari kedua pelaku.
“AFS mengaku membeli dari OS. Ini adalah pengungkapan penting karena jaringan seperti ini seringkali menyusup hingga ke desa-desa,” ungkap AKP Anton S. Mowala.
Polisi tidak hanya menangkap, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berani bersuara. “Kami ingin lingkungan yang bersih, anak-anak yang tumbuh tanpa pengaruh zat berbahaya,” ujar Anton.
Kini, dua pemuda itu hanya bisa menyesali langkah mereka. Desa yang damai seketika menjadi saksi bahwa bahaya narkoba bisa menyusup di mana saja, bahkan ke tempat yang paling tak disangka.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait