BATAM, iNewsPalu.id — Upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran dan hak keuangan anggota legislatif terus dilakukan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kunjungan kerjanya ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/7/2025), rombongan PURT DPRD Sulteng melakukan diskusi mendalam tentang tata kelola kelembagaan, khususnya hak keuangan anggota DPRD.
Sekertaris PURT DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menyampaikan ketertarikan pihaknya pada skema tunjangan perumahan dan transportasi di Kepri, termasuk mekanisme pengaturan melalui Peraturan Gubernur. Sementara itu, anggota PURT lainnya, Mahfud Masuara, menggali informasi mengenai standar biaya dan kegiatan penunjang seperti sosialisasi perda (sosper).
Plt. Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasilah, menjabarkan secara rinci dasar hukum yang digunakan, termasuk Keputusan Gubernur No. 1180/2017 dan No. 90/2018 untuk tunjangan perumahan dan transportasi. Ika juga menyampaikan bahwa saat ini Kepri tengah menjajaki appraisal tunjangan transportasi, seiring penyesuaian PMK No. 138/2024 tentang peningkatan standar kendaraan dinas dari 2000 cc menjadi 2500 cc.
Terkait perjalanan dinas, Ika menyebut bahwa Kepri menggunakan Pergub No. 3 Tahun 2025 sebagai dasar, yang merupakan perubahan dari Pergub No. 54 Tahun 2023. Standar biaya pun telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru pada Standar Harga Satuan Provinsi Kepri No. 835 Tahun 2024.
Kunjungan ini disambut oleh Ketua Komisi IV DPRD Kepri Capt Luther Jansen dan dihadiri oleh anggota DPRD dari kedua provinsi. Suasana diskusi berlangsung konstruktif dengan semangat berbagi praktik terbaik antar-lembaga legislatif daerah
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait