Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Judi, Kopda Bazarsah Dihukum Mati

iNews.id/Jemmy
Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Judi, Kopda Bazarsah Dihukum Mati. Foto : Istimewa

WAY KANAN, iNewsPalu.id — Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota TNI, atas keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025 lalu.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup namun dijaga ketat, Ketua Majelis Hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam praktik perjudian. Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network