PALU, iNewsPalu.id – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) meluncurkan layanan bantuan hukum berbasis digital. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi dan mendaftar untuk mendapatkan bantuan hukum melalui situs resmi kemenkum.go.id.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital di bidang hukum. “Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung mencari bantuan ketika menghadapi masalah hukum. Semua informasi tersedia dengan mudah dan gratis,” ungkapnya.
Layanan bantuan hukum ini ditujukan terutama bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum. Negara akan menanggung seluruh biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya advokat yang mahal. Proses pendaftaran dan konsultasi dapat dilakukan secara online, memudahkan akses bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
“Dengan adanya layanan digital ini, kami berharap masyarakat semakin memahami hak-hak hukum mereka dan dapat menyelesaikan masalah hukum dengan lebih baik,” tambah Rakhmat.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga berkolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk memberikan pendampingan yang profesional. Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat menemukan lembaga bantuan hukum yang terpercaya dan resmi.
“Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan hukum dari sumber yang resmi dan terdaftar. Kami akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan layanan ini dikenal luas,” tutup Rakhmat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait