Pencurian di Palu Berujung Amuk Massa dan Penangkapan Pelaku

Jemmy
Pencurian di Palu Berujung Amuk Massa dan Penangkapan Pelaku. Foto : Ist

PALU, iNewsPalu.id - Kejadian pencurian yang terjadi di Kompleks BTN Palu Permai, Jalan Bukit Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Senin pagi, 13 Oktober 2025, menghebohkan warga setempat. Seorang pria berinisial M (27) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sempat diamuk massa. Pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Tanjung Lawaka, Kelurahan Dondo, Kabupaten Tojo Una-Una, tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di rumah salah satu warga.

Kapolsek Palu Barat, Iptu Makmur Johan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 05.00 Wita mengenai adanya pencurian. Anggota Polsek segera menuju lokasi dan menemukan pelaku yang sudah diamuk massa. “Petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Palu Barat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Iptu Makmur.

Akibat amukan massa, pelaku mengalami luka lecet di lutut kiri dan memar di bagian punggung. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku berhasil masuk ke rumah milik Pr. Linda Idjasah (36) dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Di dalam rumah, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp867.000 yang disimpan di dalam laci.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Palu Barat dalam mengamankan pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, dan kami mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” ujarnya.

Iptu Makmur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian. “Kami meminta masyarakat agar selalu mengunci rumah dengan sistem pengamanan ganda, terutama saat rumah ditinggalkan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Palu Barat dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network