Langkah Baru dalam Penegakan Hukum: MoU Pidana Kerja Sosial di Sulteng

Jemmy
Langkah Baru dalam Penegakan Hukum: MoU Pidana Kerja Sosial di Sulteng. Foto : Pemprov Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, menandatangani MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara ini berlangsung di ruang Polibu dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

MoU ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. "Kami percaya bahwa pidana kerja sosial adalah cara yang lebih baik untuk menangani pelaku tindak pidana, dengan memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi kepada masyarakat," kata Gubernur Anwar Hafid.

Dengan adanya pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman yang lebih produktif, di mana mereka akan terlibat dalam kegiatan sosial yang bermanfaat. Ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan membantu pelaku untuk berintegrasi kembali ke masyarakat.

Kajati Sulteng menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. "Kami harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pelaksanaan ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak," ujarnya.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh bupati/walikota dan kajari dari berbagai daerah, menunjukkan komitmen kolektif dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Dengan adanya MoU ini, diharapkan Sulteng dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem hukum yang lebih humanis dan rehabilitatif.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network