BANGGAI, iNewsPalu.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Banggai berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga, WM (29), di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan WM merupakan bagian dari pengembangan informasi terkait kasus pembunuhan yang melibatkan narkoba. “Kami menerima informasi bahwa WM terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti di rumahnya,” jelasnya.
Barang bukti yang disita mencakup sabu-sabu seberat 1,79 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah uang tunai. Selain WM, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AW (28) yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan berat bruto 0,20 gram.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku narkoba,” kata AKP Hasanuddin.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. “Narkoba adalah akar dari berbagai kejahatan. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Banggai berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
