Kemenkum Sulteng: Perlindungan Hak Cipta, Solusi bagi Pengembangan Industri Musik

PALU, iNewsPalu.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, perlindungan hak cipta menjadi semakin vital bagi pelaku industri musik. Rakhmat Renaldy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), menekankan bahwa hak cipta lebih dari sekadar formalitas hukum. Hak cipta adalah fondasi penting yang mendukung perkembangan serta daya saing musisi dan pencipta lagu di era digital ini.
Dalam wawancara pada Senin, 17 Maret 2025, Rakhmat Renaldy menjelaskan beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh oleh pelaku industri musik melalui perlindungan hak cipta:
1. Perlindungan Karya
Hak cipta memberikan perlindungan hukum yang mencegah pembajakan dan penggunaan karya tanpa izin. Dengan perlindungan ini, musisi dan pencipta lagu dapat merasa aman dan lebih termotivasi untuk terus berkarya.
2. Sumber Penghasilan
Hak cipta memberi peluang bagi musisi dan pencipta lagu untuk memperoleh royalti dari setiap penggunaan karya mereka, baik dari penjualan, pemutaran, maupun lisensi. Hal ini sangat penting, terutama di era digital, di mana musik mudah didistribusikan secara online.
3. Mendorong Kreativitas
Kepastian hukum dan penghasilan dari royalti memungkinkan musisi dan pencipta lagu lebih fokus pada kreativitas. Ini mendorong lahirnya karya-karya musik yang lebih inovatif dan berkualitas.
4. Membangun Daya Saing
Perlindungan hak cipta yang kuat membantu musisi dan pencipta lagu Indonesia bersaing di pasar global. Karya-karya musik Indonesia yang terdaftar hak ciptanya akan lebih dihargai dan diakui di dunia internasional.
Rakhmat Renaldy juga mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk lebih memahami dan memanfaatkan hak cipta mereka. Ia menekankan pentingnya mendaftarkan karya musik mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan operator kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
“Hak cipta adalah aset berharga bagi para musisi dan pencipta lagu. Mari kita manfaatkan hak ini untuk mengembangkan industri musik Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” ujar Rakhmat Renaldy.
Editor : Jemmy Hendrik