Poso, iNewsPalu.id– Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Sabtu lalu, di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang merenggut nyawa, Dince Tope (51) dan cucunya Klearista Walili (3) ternyata adalah Ebeng yakni suami korban sendiri.
Motif pembunuhan itu dilatar belakangi oleh faktor kecemburuan pelaku yang menuduh istrinya mempunyai hubungan gelap atau selingkuh. Atas dasar itulah pelaku kemudian bereaksi dan membunuh korban saat keduanya sedang terlelap tidur.
Kedua korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya bernama Alan dan isterinya. Saat ditemukan kondisi wajah Dince dalam keadaan berlumuran darah sementara cucunya Klearista dalam kondisi terbaring lemas tak berdaya.
Dalam konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Poso dipimpin langsung Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh,S.H di dampingi Kasat reskrim Polres poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan,S.I.K.,S.H.,M.H dan Kanit Reskrim, Aipda Pausil diketahui.
Pelaku kini sudah di amankan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku, dimana pelaku akan di jerat dengan pidana perlindunga anak, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Poso, Iptu Anang Mustaqim.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait