TOUNA, iNewsPalu.id - Kemarahan keluarga korban ingin bertemu dengan 13 Pelaku pencabulan seorang anak di bawa umur berusia 15 tahun.
Kurang lebih 9 orang Keluarga korban kasus pencabulan anak dibawah umur mendatangi Polres Touna.
Kedatangan keluarga korban tersebut guna mempertanyakan kasus pencabulan yang saat ini sedang dalam tahap proses hukum Polres Touna.
Keluarga korban sempat mengamuk karena melihat para pelaku yang sedang digiring untuk dilakukan konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna.
"Namun dengan kesiapsiagaan Personil Polres Touna amarah keluarga korban bisa diredam dan membubarkan diri dari Polres Touna," kata Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasi Humas AKP Triyanto.
"Setelah kami berikan himbauan, para keluarga korban bisa menerima dan mempercayakan kepada Polres Touna dalam penanganan proses hukum para pelaku," tambah AKP Triyanto.
Kasusnya kini dalam proses hukum dan tercatat di Laporan Polisi Nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / SPKT / RES. TOUNA /SULTENG, Tanggal 11 Januari 2023.
Pelaku persetubuhan yang berjumlah 13 orang masing-masing Berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).
Terhadap ke 13 Pelaku akan di jerat Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 76E JO Pasal 82 ayat (2) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pergantian Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang undang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait