UPT PPA, Akan Dampingi Korban Hingga Pelaku di Hukum Berat

Jemmy
UPT PPA, Akan Dampingi Korban Hingga Pelaku di Hukum Berat. Foto : Jemmy

Palu, Kepolisian Resort Polres Parigi Moutong, saat ini masih mendalami dan mengejar sisa tersangka pelaku asusila anak di bawah umur yang melibatkan beberapa oknum.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono, mengatakan saat ini baru lima tersangka yang dilakukan penanganan termaksud kepala desa, Selian itu polisi juga masih mengejar sisa lima tersangka lainnya yang sudah di kantongi identitasnya.

Untuk keterlibatan anggota Polisi masih terus di dalami karna keterangan baru dari korban dan belum ada pengakuan lainnya.

Untuk proses hukum masih terus berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP, tegasnya

Sedangkan dari pendampingan Hukum Unit Pelaksanaan Teknis PPA Sulteng Salma Masri, mengatakan saat ini korban telah di rawat di Rumah Sakit Di Kota Palu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Untuk proses hukum dirinya bersama Tim masih melakukan pendalaman dan menunggu keterangan resmi dari korban karna korban masih trauma atas kejadian tersebut.

Namun yang pasti pihaknya akan meminta pihak penyidik kepolisian untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan menghukum para pelaku seberat beratnya

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network