JAKARTA, iNewsPalu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan PSI dan para pemohon.
Permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres, pada perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 itu, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keputusan MK, menolak pemohonan uji materi tersebut dan usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres-cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).Putusan MK tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Sementara, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait