Gugatan Pilkada di Banggai dan Parigi Moutong Berbuah PSU, Begini Tindak Lanjut KPU

Jemmy
Gugatan Pilkada di Banggai dan Parigi Moutong Berbuah PSU, Begini Tindak Lanjut KPU. Foto : Doc iNews

PALU, iNewsPalu.id – Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, KPU setempat kini tengah mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan untuk mengadakan PSU secara keseluruhan. MK dalam putusannya pada 24 Februari 2025 malam, memerintahkan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong, terkait dengan adanya temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada.

Keputusan MK ini menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan oleh adanya pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan di beberapa wilayah di Kabupaten Parigi Moutong. MK menilai bahwa pelanggaran yang terjadi cukup luas dan berdampak pada keabsahan hasil pemilihan, sehingga PSU harus dilakukan di seluruh kabupaten.



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network