PALU, iNewsPalu.id – Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, KPU setempat kini tengah mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan untuk mengadakan PSU secara keseluruhan. MK dalam putusannya pada 24 Februari 2025 malam, memerintahkan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong, terkait dengan adanya temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada.
Keputusan MK ini menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan oleh adanya pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan di beberapa wilayah di Kabupaten Parigi Moutong. MK menilai bahwa pelanggaran yang terjadi cukup luas dan berdampak pada keabsahan hasil pemilihan, sehingga PSU harus dilakukan di seluruh kabupaten.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait