PALU, iNewsPalu.id - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi pada level meso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2025.
Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan sebagai leading institution mengemban tugas untuk melaksanakan pengukuran IRH kepada seluruh instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar Kegiatan Rapat Awal Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Pemerintah Daerah Tahun 2024, Kamis (15/02/24).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Plh. Kadiv Yankumham, Herlina, Kabid HAM, Mangatas Nadeak serta Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa, serta pejabat structural dan fungsional Kantor Wilayah. Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Bagian Hukum masing-masing daerah/kabupaten Se-Sulteng.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kementerian hukum dan hak asasi manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso yang mana reformasi birokrasi yang mencakup instansi diluar Kementerian Hukum Dan HAM di mana Kemenkumham sebagai instansi pembina yang mereviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan,” Jelas Kakanwil.
Reviu Dimaksud Meliputi 4 (Empat) Variabel Yaitu Memperkuat Koordinasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Untuk Melakukan Harmonisasi Regulasi, Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Sebagai Perancang Peraturan Perundang - undangan Di Tingkat Pusat Dan Daerah Yang Berkualitas, Mendorong Kualitas Re-Regulasi Atau Deregulasi Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Hasil Reviu, Dan Penataan Database Peraturan Perundang-Undangan.
Peran Kantor Wilayah untuk Penilaian IRH terhadap Pemerintah Daerah yaitu melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya dan melakukan Pendampingan dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah.
“Untuk itu kami berharap agar pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota yang ada di wilayah Sulawesi Tengah dapat berperan dalam meningkatkan nilai dari Indeks Reformasi Hukum Pada tahun 2024,” pungkas Hermansyah.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait