Kemenkumham Sulteng Sosialisasikan Layanan Jaminan Fidusia untuk Dorong Peningkatan Investasi Daerah

Tim iNews
Kemenkumham Sulteng Sosialisasikan Layanan Jaminan Fidusia untuk Dorong Peningkatan Investasi Daerah. Foto : Ist

PALU, iNewsPalu.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Kenotariatan dan Layanan Jaminan Fidusia pada hari Rabu (22/5/2024).

Kegiatan yang mengusung tema "Jaminan Fidusia Mendorong Peningkatan Investasi Daerah" ini dilaksanakan di Ballroom Santika Hotel, Palu, dan dihadiri oleh para Notaris, serta lembaga pembiayaan (Finance) Se-Sulteng, baik secara langsung maupun melalui virtual meeting.

Hadir dalam acara ini Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng Triyano Raharjo, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perwakilan Pengadilan Tinggi, perwakilan Kepolisian Daerah, dan perwakilan Notaris yang juga didaulat sebagai narasumber.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, yang menyampaikan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.

Ricky menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan jaminan fidusia dari awal pendaftaran sampai dengan proses eksekusi, yang dapat menjamin kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan.

Hermansyah Siregar, dalam sambutannya, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kemenkumham untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat tentang jaminan fidusia. Ia juga berharap, agar sosialisasi ini dapat mengoptimalkan layanan jaminan fidusia di Sulteng, khususnya bagi peningkatan investasi daerah.

"Jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang penting untuk mendukung kegiatan ekonomi. Dengan memahami jaminan fidusia, masyarakat dapat memanfaatkan skema ini untuk mendapatkan pembiayaan dan meningkatkan usahanya," harap Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menerangkan bahwa dari Januari sampai dengan pertanggal 15 Mei 2024 jumlah pendaftaran: 59.888 Obyek Jaminan Fidusia, perubahan: 17 Jaminan Fidusia, dan penghapusan: 143 Jaminan Fidusia.

"Kami berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi jaminan fidusia kepada masyarakat, notaris dan pelaku pembiayaan ini, dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan jaminan fidusia dari awal pendaftaran sampai dengan proses eksekusi, yang dapat menjamin kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan," harapnya.

Narasumber dalam kegiatan ini memberikan materi tentang pengertian jaminan fidusia, objek dan subjek jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian fidusia, serta tata cara pendaftaran jaminan fidusia.

Para peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan ini dan mengajukan banyak pertanyaan kepada narasumber. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki minat yang tinggi untuk mempelajari jaminan fidusia.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network