Demo Jurnalis Palu Tolak Perubahan UU Penyiaran

Jemmy
Demo Jurnalis Palu Tolak Perubahan UU Penyiaran. Foto : Ikram

PALU, iNewsPalu.id - Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena dinilai memberangus kebebasan pers.

Aksi demo tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu, Jumat (24/5). Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng berkumpul dalam aksi demo tersebut, dengan membawa berbagai poster dan tulisan diantaranya, tolak revisi RUU Penyiaran.

Alasan Penolakan Revisi UU Penyiaran

Korlap Aliansi Jurnalis Sulteng Andi Saiful menyampaikan beberapa alasan mengapa RUU Penyiaran dinilai problematik dan layak ditolak:

Perluasan definisi penyiaran: Draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002. Hal ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital.

Larangan menayangkan jurnalisme investigasi: Pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran. Larangan tersebut jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, dan membungkam kemerdekaan pers.

Dampak Negatif Revisi UU Penyiaran

Ketua AJI Palu Yardin Hasan mengatakan, penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi juga untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel," katanya.

Ia menambahkan, di akhir pemerintahan Joko Widodo, masyarakat mendapatkan "kado pahit" berupa regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

"Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan," pungkasnya.

Salah satu peserta aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Taufik dalam orasinya mengatakan, bila revisi RUU Penyiaran disahkan maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati oleh masyarakat.

"Maka koalisi Jurnalis menolak revisi RUU penyiaran, sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara," ujarnya.

Solidaritas dari Masyarakat Sipil

Taufik juga menyebutkan bahwa revisi RUU Penyiaran merupakan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, pihaknya dari organisasi masyarakat sipil (CSO) turut bersolidaritas terhadap sikap jurnalis yang menolak revisi Undang-undang penyiaran.

Aksi demo serupa juga dilakukan oleh jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU Penyiaran tersebut.

Revisi UU Penyiaran mendapat penolakan keras dari jurnalis di berbagai daerah, termasuk Palu. Alasan penolakan tersebut antara lain karena revisi UU Penyiaran dinilai memberangus kebebasan pers, membatasi akses informasi bagi masyarakat, dan tidak menjamin pemberitaan berkualitas.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network