PALU, iNewsPalu.id — Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Roemah Jurnalis — yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng — mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait pencatutan nama organisasi mereka dalam proposal kegiatan peringatan 17 Agustus 2025.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (15/8), keempat organisasi tersebut mengecam keras tindakan oknum yang mengatasnamakan “Komunitas Jurnalis Sulteng” untuk meminta dukungan atau bantuan kepada berbagai pihak.
“Penggunaan nama organisasi kami tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal, menyesatkan publik, dan merugikan nama baik pers di Sulteng,” tegas pernyataan itu.
Mereka menegaskan tidak pernah terlibat, mendukung, ataupun memberikan persetujuan terhadap proposal kegiatan tersebut. Selain itu, masyarakat dan seluruh pihak diminta untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun terkait proposal yang mengatasnamakan mereka.
Roemah Jurnalis juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pencatutan nama, demi mencegah tindakan serupa di masa depan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait