PALU, iNewsPalu.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Kanwil Kemenkum Sulteng, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan para kreator dengan memperkenalkan “Indonesian Proposal” di forum internasional WIPO. Inisiatif ini bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola royalti global yang selama ini dirasakan tidak adil, terutama bagi negara-negara berkembang.
Dalam era digital yang semakin berkembang, tantangan dalam pengelolaan royalti menjadi semakin kompleks. Layanan streaming yang mendominasi pasar seringkali tidak memberikan imbalan yang adil kepada kreator. Oleh karena itu, proposal ini diharapkan dapat menjadi solusi yang komprehensif bagi masalah ini.
Empat agenda utama yang diusulkan dalam “Indonesian Proposal” mencakup:
1. Transparansi Tata Kelola Royalti — Menjamin proses perhitungan dan distribusi royalti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Integrasi Data Hak Cipta Lintas Negara — Membangun sistem basis data yang saling terhubung untuk memudahkan pelacakan penggunaan karya.
3. Distribusi Royalti yang Lebih Adil — Memastikan bahwa para kreator, terutama di negara berkembang, mendapatkan imbalan yang sesuai.
4. Standar Global Pembayaran Tepat Waktu — Membentuk regulasi internasional untuk memastikan pembayaran royalti tepat waktu.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan pentingnya proposal ini bagi masa depan kreator lokal. “Kami percaya bahwa dengan langkah ini, Indonesia dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan kekayaan intelektual yang adil dan transparan,” katanya.
Beliau juga menambahkan bahwa dukungan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang semakin menekankan pada perlindungan hak kekayaan intelektual. “Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini di tingkat daerah, sehingga para pelaku kreatif di Sulawesi Tengah dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.
Dengan semangat untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem digital, Indonesian Proposal diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para kreator di seluruh dunia. Kemenkum Sulteng optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan daya saing kreator Indonesia di pasar global dan memastikan bahwa hasil karya mereka dihargai dengan semestinya.
Kemenkum Sulteng berharap bahwa proposal ini tidak hanya menjadi acuan bagi reformasi tata kelola royalti, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, memberikan suara bagi para kreator yang selama ini terpinggirkan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
