PALU, iNewsPalu.id - Kabar gembira bagi pelajar di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen untuk keperluan studi di luar negeri menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng.
Layanan Apostille Mempermudah Proses Legalisasi Dokumen
Layanan Apostille ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
"Layanan Apostille ini hadir untuk memudahkan pelajar daerah yang ingin melanjutkan studi di luar negeri. Sebelumnya, mereka harus ke Jakarta untuk melegalisasi dokumennya. Hal ini tentu saja menyulitkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng agar lebih mudah diakses oleh masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024.
Proses Cepat dan Biaya Murah
Proses pengurusan legalisasi dokumen melalui layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng hanya membutuhkan waktu verifikasi 7 hari kerja. Biaya pengurusannyapun terbilang murah, yaitu Rp. 150.000 per dokumen.
Cara Mendapatkan Layanan Apostille
Untuk mendapatkan layanan Apostille, pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
KTP Pemohon
Dokumen yang akan di Apostille
Surat kuasa jika diwakilkan
Nomor Handphone aktif
Sedangkan, langkah-langkah untuk mengurus layanan Apostille:
Permohonan dilakukan melalui aplikasi/website AHU Online (https://apostille.ahu.go.id/)
Verifikasi permohonan ditolak / dikembalikan / diterima (jangka waktu 7 hari kerja untuk verifikasi)
Pembayaran PNBP melalui sistem
Penerbitan sertifikat Apostille oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Subbidang Layanan Administrasi Hukum Umum.
Kemenkumham Sulteng Siap Membantu
Hermansyah Siregar mengajak pelajar di Sulteng yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri untuk memanfaatkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng.
"Kami siap membantu pelajar daerah dalam proses legalisasi dokumen untuk keperluan studi di luar negeri. Jangan ragu untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," imbuh Hermansyah Siregar.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait