PALU, iNewsPalu.id - Seorang IRT berinisial AM (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa 3 paket sabu dengan total berat 153,2786 gram. Modus yang digunakan sangat unik, yakni dengan menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kemaluannya. Peristiwa ini terjadi saat tersangka hendak naik kapal feri di Pelabuhan Taipa.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu.
Kali ini pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara, ujarnya
“Tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.
Modus yang dilakukan sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya didalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara, jelasnya.
Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait