LUWUK, INewsPalu.id - Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Balantak Utara, Polres Banggai menggelar Press Conference, Kamis (26/9/2024).
Press Conference digelar di Lobby Mapolres Banggai dihadiri Wakapolres Kompol Pino Ary, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan sejumlah wartawan.
Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban Fira Laiya (28) sesama warga setempat.
Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 22 November 2024.
“Waktu kejadian Minggu (22/9) sekira jam 01.00 Wita, TKP di dalam rumah korban,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Pino, saat Konferensi Pers.
Sebelum membunuh, tersangka ini mencuri uang sejumlah Rp 1 Juta rupiah milik korban yang berada di lemari kamar.
“Tersangka juga sempat memperkosa korban,” ujar Pino, menambahkan.
Lanjutnya, saat itu korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar didinding dekat pintu dapur.
“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” sebutnya.
Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya kearah korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek dileher depan, luka dijari telunjuk kanan, dan robek dibahu kanan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang dan sarung terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar sprei dan selembar selimut.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait