PALU, iNewsPalu.id – Tim Hukum dan Advokasi Partai Koalisi Beramal Sulawesi Tengah mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso. Kegiatan yang rencananya menggunakan tagline "Sangganipa Dero Kreasi" dan "Sangganipa Fun Run 5K" ini diduga berpotensi berkaitan dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 dalam Pilkada Sulawesi Tengah.
Menurut Ketua Tim Hukum Beramal, Salmin Hedar, S.H, meski kegiatan tersebut merupakan agenda rutin universitas, penggunaan tagline "Sangganipa" dalam kegiatan ini dianggap mencurigakan. Terlebih, kegiatan ini disponsori oleh seorang anggota tim pemenangan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami menghormati hak Universitas Sintuwu Maroso Poso untuk menyelenggarakan Dies Natalis sebagai agenda rutin. Namun, apabila keterlibatan pasangan calon dalam acara ini benar adanya, maka Universitas Sintuwu Maroso Poso bisa dianggap telah terlibat dalam politik praktis, padahal seharusnya institusi pendidikan harus bersikap independen,” ungkap Salmin Hedar.
Tim Hukum Beramal juga menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan yang melibatkan pasangan calon, tidak diperbolehkan adanya atribut kampanye seperti spanduk, baliho, poster, atau bendera, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024.
“Jika ditemukan pelanggaran, Universitas Sintuwu Maroso Poso berisiko melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas kampanye,” tegas Salmin.
Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman, S.H., juga mengingatkan bahwa menjaga netralitas institusi pendidikan sangat penting agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara fair dan demokratis.
“Kami berharap Bawaslu Sulawesi Tengah segera bertindak dan mengingatkan Ketua Yayasan Universitas Sintuwu Maroso Poso serta Rektor Universitas Sintuwu Maroso Poso untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Isman.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait