PALU, iNewsPalu.id - Seorang perempuan berinisial SW (29) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ponsel Iphone, akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sigi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini bermula pada 11 Juni 2024, ketika korban Frangky Wijaya (39) mempercayakan 34 unit ponsel Iphone senilai lebih dari Rp 500 juta kepada pelaku dengan janji akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.
Namun, setelah barang diambil, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar sesuai janji. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Sulteng, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng pada 15 Juni 2024. Selama proses penyelidikan, pelaku tidak melakukan upaya untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Kini, kasus tersebut memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait