JAKARTA, iNewsPalu.id - Permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 6,5 tahun. Selain itu, hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar, yang dua kali lipat lebih besar dibandingkan putusan di tingkat pertama yang hanya sebesar Rp210 miliar.
Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025) menyampaikan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.”
Selain itu, jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan, harta bendanya akan disita oleh jaksa. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Harvey terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dalam bentuk pembelian barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Akibat perbuatannya bersama para terdakwa lainnya, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait