Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Jemmy
Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPalu.id - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa sertifikat tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik akan kehilangan validitasnya sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, dokumen-dokumen adat tanah yang sebelumnya digunakan hanya dapat berfungsi sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus dokumen-dokumen tersebut menjadi SHM untuk menghindari masalah di masa depan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah



Editor : Jemmy Hendrik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network