Bagi masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, dan girik, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurusnya menjadi SHM:
1. Mendatangi Kantor Kelurahan
- Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa.
- Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah.
- Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik.
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
- Mengajukan permohonan Sertifikat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Melakukan pengukuran ke lokasi.
- Mendapatkan pengesahan surat ukur.
- Penelitian oleh petugas panitia A.
- Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN.
- Menunggu proses terbit SK hak atas tanah.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
- Pendaftaran SK Hak menjadi Sertifikat.
- Pengambilan Sertifikat.
Proses pembuatan SHM diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan permohonan.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait