Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Jemmy
Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026. Foto Istimewa

Bagi masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, dan girik, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurusnya menjadi SHM:

1. Mendatangi Kantor Kelurahan

   - Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa.

   - Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah.

   - Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

   - Mengajukan permohonan Sertifikat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

   - Melakukan pengukuran ke lokasi.

   - Mendapatkan pengesahan surat ukur.

   - Penelitian oleh petugas panitia A.

   - Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN.

   - Menunggu proses terbit SK hak atas tanah.

   - Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

   - Pendaftaran SK Hak menjadi Sertifikat.

   - Pengambilan Sertifikat.

Proses pembuatan SHM diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan permohonan. 

Editor : Jemmy Hendrik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network