JAKARTA, iNewsPalu.id - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa sertifikat tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik akan kehilangan validitasnya sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.
Berdasarkan peraturan tersebut, dokumen-dokumen adat tanah yang sebelumnya digunakan hanya dapat berfungsi sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus dokumen-dokumen tersebut menjadi SHM untuk menghindari masalah di masa depan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait