Penggeledahan berlanjut ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, tempat petugas menemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. Kemudian pada dini hari berikutnya, tim melakukan penggerebekan di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman dan menyita 4 kilogram sabu yang disembunyikan di dapur.
“Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4.412,271 gram. Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kami berhasil menyelamatkan lebih dari 22 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Djoko.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia, dan MZ bertugas menjemput serta menyimpannya atas perintah seorang pria berinisial AS.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Polda Sulteng terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam melawan peredaran gelap narkotika,” tutup Djoko.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait