Tambang Pasir Diberi Izin di Sungai Palu, Pemprov Sulteng Pastikan Sesuai Prosedur

Jemmy
Tambang Pasir Diberi Izin di Sungai Palu, Pemprov Sulteng Pastikan Sesuai Prosedur. Foto : Istimewa

PALU, iNewsPalu.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan izin usaha pertambangan untuk eksplorasi pasir dan batuan di hilir Sungai Palu. Keputusan ini menuai perhatian publik, mengingat lokasi izin berada di sepanjang badan sungai yang menyentuh kawasan vital Kota Palu.

WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) seluas 18,48 hektare itu tercatat atas nama PT Muara Palu Indotim. Wilayah ini membentang mulai dari Jembatan I Palu hingga ke arah Teluk Palu, melintasi Jembatan II, III, hingga bekas lokasi Jembatan Ponulele atau Jembatan IV Palu yang roboh saat gempa dan tsunami 2018 lalu.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultaniah, mengatakan bahwa izin telah dikeluarkan sejak tahun 2024 untuk tahap kegiatan pencadangan, yakni tahap awal sebelum kegiatan eksploitasi dilakukan.

“Izin ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan teknis dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III. Rekomendasi mereka menjadi dasar penerbitan izin oleh Pemprov,” ujar Sultaniah.

Surat rekomendasi dari BWSS III tertanggal 14 Juni 2024 dengan nomor SR147/Bws13/425 menjadi landasan resmi pemanfaatan sebagian wilayah sungai tersebut. Menurutnya, selama aktivitas tambang mengikuti prinsip-prinsip konservasi dan pengendalian dampak lingkungan, kegiatan ini dapat berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem sungai.

Namun, kehadiran tambang pasir di kawasan sungai utama Kota Palu menimbulkan kekhawatiran sebagian warga dan pemerhati lingkungan. Mereka khawatir aktivitas tambang bisa mengganggu aliran sungai dan memperparah risiko banjir musiman yang kerap terjadi di Palu.

Data Dinas ESDM mencatat, hingga awal 2025, terdapat 38 Izin Usaha Pertambangan untuk pasir dan batuan aktif di Kota Palu. Mayoritas izin itu berada di wilayah Kecamatan Ulujadi dan Tawaili, dengan komoditas utama berupa batu gunung (quarry) dalam skala besar.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network