PALU, iNewsPalu.id - Upaya untuk memastikan akses keadilan yang merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mendapat dorongan besar setelah dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pos Bantuan Hukum (PBH) pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bagian dari implementasi nyata Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan hukum, terutama kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, dan warga yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
“Ini bukan hanya kerja sama administratif, tapi komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya bisa diakses oleh yang mampu, tapi juga oleh mereka yang paling membutuhkan,” ucap Rakhmat.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan hukum yang diberikan oleh OBH dan PBH, termasuk integritas para pemberi bantuan hukum serta akuntabilitas pelaksanaan program. Kepercayaan publik terhadap hukum, menurutnya, sangat tergantung pada seberapa dekat hukum itu hadir dalam kehidupan mereka.
Dengan menggandeng 18 mitra bantuan hukum, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kualitas layanan hukum. Dari pendampingan litigasi hingga penyuluhan hukum secara non-litigasi, semua diarahkan untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berdaya secara hukum.
“Ubi Societas Ibi Justicia. Negara tidak boleh absen dalam urusan keadilan. Kita ingin hukum bukan jadi alat kekuasaan, tapi pelindung bagi rakyat,” tutup Rakhmat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait