PALU, iNewsPalu.id – DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Palu akhirnya angkat bicara menyusul viralnya laporan dugaan tindakan asusila oleh seorang oknum guru mengaji di Jalan Banteng.
Dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025), Ketua DPD BKPRMI Kota Palu, Dawud Asroh, menyatakan kecaman keras atas tindakan tercela tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai bagian dari Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA) yang berada dalam struktur Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA BKPRMI).
“Kami tidak hanya prihatin, tetapi juga mengutuk keras perbuatan itu. Dan kami ingin meluruskan bahwa pelaku bukan dari TPA binaan kami,” jelasnya.
Menurut Dawud, tindakan ini sangat mencoreng kehormatan institusi pendidikan Al-Qur’an yang selama ini dikenal sebagai benteng moral masyarakat. Ia menekankan bahwa lembaga resmi BKPRMI selalu menjunjung tinggi nilai integritas dan akhlak.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait